Selasa 10 Mar 2015 13:34 WIB

Hakim PN Purwokerto Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bilal Ramadhan
 Mahasiswa UI menggelar teatrikal drama pemberantasan korupsi saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mahasiswa UI menggelar teatrikal drama pemberantasan korupsi saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO-- Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan dirinya menjadi tersangka korupsi oleh KPK, sepertinya akan menjadi putusan istimewa dalam sidang praperadilan.

Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Kristanto Sahat, yang memimpin sidang  praperadilan masalah penetapan kasus korupsi dana hibah Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian, memutuskan untuk menolak gugatan tersangka kasus korupsi karena masalah penetapan status tersangka bukan merupakan ranah sidang praperadilan.

''Masalah penetapan status tersangka sudah merupakan substansi perkara sehingga sidang praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan masalah penetapan tersangka,'' jelas hakim Kristanto Sahat dalam putusan yang dibacakan di PN Purwokerto, Selasa (10/3).

Untuk itu, dalam putusannya hakim memutuskan menolak gugatan tersangka secara keseluruhan. Hakim Kristanto secara tegas menyatakan, bahwa gugatan praperadilan mengenai penetapan status tersangka tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal 77 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Menurut pasal tersebut, yang menjadi ranah sidang praperadilan hanya terbatas pada sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta mengenai gugatan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan di tingkat penyidikan atau penuntutan.

Dalam kasus ini, Mukti Ali (42 tahun), warga Kelurahan Berkoh  Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan atas sangkaan penyidik Polres Banyumas yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

Melalui kuasa hukumnya, Joko Susanto, dia kemudian mengajukan gugatan  praperadilan melalui PN Purwokerto. Saat mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Purwokerto, Joko mengakui bila mengacu pada KUHAP maka masalah penetapan status tersangka tidak termasuk dalam ranah sidang praperadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement