REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Eksekusi Kantor PT XL Axiata, Tbk (PT Exelcomindo Pratama, Tbk) di Jalan Mangkubumi No 20-22, Yogyakarta, Selasa (10/3) mendapat perlawanan. Karyawan PT XL Axiata Tbk Yogyakarta memblokade pintu masuk gedung yang akan dieksekusi.
Puluhan karyawan berseragam warna biru dan mengenakan ikat kepala warba kuning menghalang-halangi petugas dari Pengadilan Negeri Yogyakarta yang akan masuk gedung.
Mereka membentangkan karton bertuliskan, Tolak eksekusi yang cacat hukum, Tumpas mafia peradilan, Ojo eksekusi hak-e wong.
Menurut Camat Jetis, Kota Yogyakarta Ananto Wibowo, pembacaan aksekusi dijadwalkan di Kantor Camat Jetis. Namun, pihak XL tidak hadir sehingga pembacaan di lokasi eksekusi.
Hingga berita ditulis masih terjadi negosiasi antara kuasa hukum pemilik tanah, Johanes Irwanto Putro, Sentot Panca Wardhana dan salah satu kuasa hukum XL, Irsyad Tamrin di pinggir Jl Mangkubumi. Irsyad Tamrin meminta eksekusi ditunda.
Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memerintahkan perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata, Tbk (PT Exelcomindo Pratama, Tbk) untuk mengosongkan kantornya di Jalan Mangkubumi Nomor 20-22, Yogyakarta. Menurut rencana eksekusi pengosongan kantor XL akan dilakukan Selasa (10/3) pagi.
Dijelaskan Sentot, upaya paksa ini dilakukan menyusul tidak diperhatikannya //aanmaning// atau teguran yang diberikan PN Yogyakarta pertengahan Februari 2015. PN Yogyakarta memberikan batas akhir Rabu (25/2) lalu.
Perintah eksekusi, kata Sentot, tertuang dalam surat nomor W.13 UI/157/HK.02/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 perihal pelaksanaan eksekusi. Surat tersebut ditandatangani Mat Djuskan, SH, MH selaku Panitera Sekretaris dan mengatasnamakan Ketua PN Yogyakarta.
Menurut rencana eksekusi akan dilaksanakan Selasa (10/3) pukul 08.30. Sebelumnya, Selasa (3/3) telah digelar rapat gabungan PN Yogyakarta melibatkan unsur kepolisian, TNI, Badan Pertanahan Nasional, serta elemen kelurahan maupun kecamatan guna persiapan eksekusi tersebut.
“Jadi, manajemen XL harus hengkang dari tanah ini terhitung saat dilaksanakannya eksekusi oleh PN Yogyakarta," kata Sentot.
Adanya eksekusi, kata Sentot, operasional kegiatan PT XL Axiata, Tbk juga tidak boleh lagi menggunakan alamat tersebut. Selanjutnya, obyek tanah kembali kepada pemilik sahnya, yaitu Johannes Irwanto Putro.