REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Eksekusi Graha XL di Jalan Margo Utomo, Kota Yogyakarta oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat berjalan alot, Selasa (10/3).
Pihak PN Yogyakarta yang semula menunggu pihak XL untuk melakukan eksekusi damai di Kecamatan Jetis Yogyakarta akhirnya harus datang ke Graha XL karena tidak hadirnya pihak operator seluler tersebut.
Namun, tim eksekusi PN Yogya tidak bisa masuk ke Graha XL karena karyawan XL berjaga di depan pintu masuk. Ratusan aparat kepolisian mengamankan proses eksekusi tersebut. Hingga berita ini diturunkan proses eksekusi masih berlangsung.
Kasus sengketa tanah Graha XL berawal dari jual beli tanah di Jalan Margo Utomo oleh pihak XL dari seseorang bernama Patras. Namun seiring tanah tersebut digugat ke PN Yogyakarta oleh seseorang bernama Johanes dengan bukti kepemilikan.
Atas gugatan ini PN Yogya memenangkan pihak Johanes dan mengeluarkan berita acara sita eksekusi tertanggal 26 September 2013 yang terdaftar dalam register perkara Nomor 126/Pdt.Plw/2013/PN.Yk. Eksekusi sendiri baru dilakukan hari ini.