Selasa 10 Mar 2015 03:40 WIB

WNI Gabung ISIS, Kewarganegaraannya Bisa Dicabut

Jimly Asshiddiqie bersama putrinya saat wisuda di Universitas Indonesia.
Jimly Asshiddiqie bersama putrinya saat wisuda di Universitas Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan sebanyak 16 orang tidak terdeteksi keberadaannya setelah mengikuti biro perjalanan ke Turki. Mereka berpisah dengan rombongan berjumlah 25 orang ketika sampai di Bandara Turkish International Ataturk, Istanbul. Kuat dugaan, ke-16 orang tersebut bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie memiliki pendapat menarik terkait nasib 16 warga negara Indonesia (WNI) itu. Kalau benar mereka semua bergabung dengan jaringan ISIS, maka dipasikan kewarganeraannya dicabut. Mereka bukan lagi berstatus WNI.

Hal itu, kata Jimly, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI). Hanya saja, mereka masih bisa meraih status WNI lagi dengan syarat ketat dan tidak mengulangi perbuatannya ikut perang di negara lain.

"Berdasarkan UU 12/2006, status WNI yang ikut perang untuk negara lain, seperti di Iraq & Suriah dapat dicabut paspornya. Kalo tobat dan ikuti syarat bisa kembali," katanya melalui akun Twitter, @JimlyAs.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement