Senin 09 Mar 2015 21:41 WIB

Hasil Audit BPK Jadi Rujukan Bareskrim Menyidik

Rep: C67/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dengan terlapor mantan Wakil Menteri Menkumham, Denny Indrayana berawal dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keungangan (BPK). Hasil audit tersebut menyebutkan terdapat kerugian negara.

"Nanti akan dijelaskan kerugiannya ketika sudah menetapkan tersangka," ujar Ronny, di Mabes Polri, Senin (9/3).

Ronny menjelaskan, dari hasil audit BPK, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan mewawancarai baik dari pihak Kemenkum HAM maupun dari pengusaha dan mempelajari dokumen yang ada.

Dari hasil penyelidikan, kata Ronny, disimpulkan terdapat perbuatan pidana korupsi dan dibuatkan laporan ke polisi.

Ronny juga membantah jika kasus tersebut dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, proses penyelidikan sudah dimulai sejak Desember tahun lalu.

Menurut Ronny, saat ini belum bisa dikatakan seberapa besar terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, semuanya tergantung terhadap alat bukti.

"Jika alat bukti cukup diperoleh maka terlapor bisa ditetapkan tersangka atau ada tersangka lain," katanya.

Ketika sedang mengani kasus korupsi, tutur Ronny, tidak boleh berpolemik. Sebab, jika hal tersebut terjadi bisa dikatakan bentuk menghalang-halangi proses penyidikan. Ronny juga mengharapkan kepada pegiat antikorupsi juga tidak berpolemik.

Di samping itu, Ronny juga mengaku upaya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri bukan bentuk kriminalisasi. Sebab, ketika sudah masuk ke dalam tahap penyidikan berarti sudah ada bukti permulaan yang cukup.

"Jadi arahan Presiden terkait hentikan kriminalisasi penyidik tidak melanggar," Ronny menambahkan.

Karena itu, Ronny mengharapkan agar tidak membangun opini negatif. Jangan sampai menghalangi-halangi proses penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement