Senin 09 Mar 2015 20:33 WIB

Divonis 6 Tahun, Penyuap Akil Pikirkan Banding

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Putusan Romi Herton. (dari kiri) Terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Istri Wali Kota Palembang Masyitoh dan Wali Kota Palembang Nonaktif Romi Herton mengikuti sidang putisan di Pengadilan Tipikor, Jaka
Foto: Republika/ Wihdan
Putusan Romi Herton. (dari kiri) Terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Istri Wali Kota Palembang Masyitoh dan Wali Kota Palembang Nonaktif Romi Herton mengikuti sidang putisan di Pengadilan Tipikor, Jaka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 6 tahun kurungan penjara terhadap mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton. Dalam dakwaan yang sama, majelis hakim juga memvonis istri Romi, Masyitoh, selama 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, Romi Herton dengan pidana selama 6 tahun dan terdakwa 2, Masyitoh dengan pidana selama 4 tahun dan kedua terdakwa dipidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Mukhlis, Senin (9/3).

Majelis hakim menilai, Romi dan istrinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sengketa pemilukada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013. Terdakwa terbukti memberikan suap sebesar Rp 14,145 miliar dan USD 316.700 kepada mantan ketua MK Akil Mochtar melalui orang dekat Akil yang juga pemilik PT Promic Internasional, Muhtar Ependy.

Dalam penyuapan, perbuatan pidana Romi dan Masyito dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan mereka sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Nomor 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Hal ini sesuai dengan dakwaan kesatu pertama.

Dalam dakwaan kedua pertama, terdakwa juga terbukti memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi pada sidang Akil. Untuk perbuatan pemberian keterangan palsu, pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31 Nomor 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Romi dan Masyitoh masing-masing sembilan dan enam tahun penjara. Dalam tuntutan JPU, Romi dituntut sembilan tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Sementara istrinya yang juga pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Sumsel dituntut dengan pidana 6 tahun  dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

Atas putusan itu, pasangan suami istri itu menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Romi mengatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir, kami menghormati putusan, jadi kami akan gunawan waktu untuk pikir-pikir," kata Romi usai sidang.

Namun, kuasa hukum Romi, Sirra Prayuna menyarankan agar kliennya tersebut menerima putusan majelis hakim. Sebab, saat ini tren putusan banding terdakwa korupsi hasilnya selalu lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama.

"Pak Romi sebaiknya pertimbangkan betul putusan ini. Saya pribadi menyatakan tidak banding karena melihat tren (putusan banding) selalu meningkat. Mudah-mudahan sejalan dengan pikiran saya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement