REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disomasi oleh penyidik Bareskrim yang menangani kasus Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto. Lembaga ini disomasi lantaran menyebut penyidik Bareskrim melakukan pelanggaran HAM dan juga menyebarluaskan hasil penyelidikan ke publik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun ikut angkat bicara terkait hal ini. Menurutnya, somasi dapat dilakukan jika memang terdapat lembaga atau individu yang keberatan atas tindakan seseorang.
"Tapi kalau ada orang keberatan akan tingkah laku seseorang ya itukan di somasi atau diadukan. Itu dalam hukum Indonesia sah-sah saja," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Senin (9/3).
JK menjelaskan, jika terdapat warga yang tak bersalah namun diadukan ke polisi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Namun, jika pengaduan yang diajukan ke polisi dilengkapi dengan bukti, maka pemeriksaan yang dilakukan bukanlah bentuk dari kriminalisasi.
JK pun mengaku belum mengetahui terkait somasi terhadap Komnas HAM. "Saya belum baca soal Komnas HAM. Kalau tidak salah somasi kan, bukan itu. Kalau orang ndak menganggap laporannya keliru boleh membantah kan," kata Kalla.
Sebelumnya, Komnas HAM meyakini, somasi yang dilayangkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri itu tak tepat. Sebab, mereka telah melakukan penyelidikan terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sesuai prosedur yang berlaku.
Penyidik Bareskrim mengajukan somasi kepada Komnas HAM melalui surat tertanggal 8 Februari 2015. Dalam somasi tersebut, penyidik Bareskrim menuntut Komnas HAM agar menarik pernyataannya atas hasil investigasi penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim pada Januari lalu. Penyidik Bareskrim dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan saat menangkap Bambang.