Senin 09 Mar 2015 16:36 WIB

Karena 5 Pohon Ganja, Sule Ditangkap Polisi

Rep: C74/ Red: Ilham
Pohon Ganja (Cannabis Sativa)
Foto: PHARMA.UZH.CH
Pohon Ganja (Cannabis Sativa)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polisi menyita 5 pot berwarna hitam berisi tanaman ganja yang ukurannya variatif dan menangkap pemiliknya bernama Om Sule. Pohon ganja yang paling besar berukuran 20 sentimeter. Sedangkan yang paling kecil hanya satu jengkal tangan orang dewasa. Tanaman itu terlihat cukup terawat.

Penangkapan ini berawal dari penangkapan pembeli ganja bernama Lucas. Ia kedapatan memiliki satu bungkus ganja dengan berat 34 gram seharga Rp 400 ribu. Lucas mengaku mendapatkan ganja dari Arif Syaiful Rizal. Setelah menangkap dan menggeledah Rizal, polisi menemukan dua bungkus ganja seberat 100 gram.

Rizal mengaku mendapat ganja tersebut dari seseorang penambal ban yang dipanggil Om Sule. Setelah mendapat keterangan dari Rizal. Polisi menangkap Om Sule dirumahnya yang terletak di Tritopraloyo.

Di rumah Om Sule inilah polisi menemukan lima batang bibit ganja. Selain itu, ada polisi juga menyita satu bibit sudah kering, satu bungkus ganja berat 295 gram, satu plastik berisi ganja 245 gram, satu bungkus plastik warna hitam 600 gram, satu ganja batang 137 gram, satu plastik warna hitam 165 gram, satu kotak plastik putih 10 gram, satu toples kaca berisi ganja 10 gram, satu plastik biji ganja 14 gram, satu plastik biji ganja 7 gram, dan satu batang rokok ganja seberat 1,24 gram.

Om Sule mengaku menanam ganja beberapa bulan belakangan ini. Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah tersangka. "Kami menyita barang bukti 5 ganja," kata Kabag Humas Akpb Nunung Anggraeni, Senin (9/3).

Om Sule mengaku sudah dua bulan mengembangbiakkan pohon ganja. Awalnya, ia hanya membeli dan menjual, lalu mencoba-coba mengembang biakannya.

"Dia mendapat bibit dari seseorang yang saat ini masih buron, saat itu bibitnya tumbuh setinggi 3 sentimeter," kata Nunung.

Polisi menjerat Lucas dengan Pasal 111 KUHP. Sedangkan Om Sule dan Rizal menggunakan Pasal 114 KUHP dengan ancaman minimal 6 tahun dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement