REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta mewacanakan kenaikan tarif parkir untuk mobil pribadi hingga 200 persen guna menjawab tantangan terhadap kondisi lalu lintas yang semakin padat dengan lokasi parkir yang terbatas.
"Kami mewacanakan kenaikan tarif parkir yang cukup tinggi untuk mobil pribadi. Kenaikan tidak dilakukan di seluruh wilayah tetapi di zona-zona tertentu yang dianggap prioritas," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Senin (9/3).
Menurut dia, wacana kenaikan tarif parkir tersebut akan diikuti dengan kajian secara langsung di lapangan guna mengetahui pendapat dan tanggapan masyarakat terhadap rencana kenaikan tarif parkir mobil pribadi itu. Ia berharap wacana tersebut memperoleh persetujuan, dan pemerintah bisa melaksanakan kebijakan itu tahun ini.
"Apabila kenaikan tarif parkir ini disetujui, maka ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan bagi seluruh pihak seperti juru parkir dan masyarakat selaku konsumen," katanya.
Pemerintah, lanjut dia, akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap juru parkir dan memberikan sanksi tegas apabila juru parkir melakukan pelanggaran termasuk penerapan tarif atau memanfaatkan lahan yang tidak boleh digunakan sebagai lokasi parkir. Masyarakat juga tidak lagi diperbolehkan parkir secara sembarangan.
"Tetapi saya ingatkan, bahwa ini masih sebatas wacana. Jangan karena ada wacana seperti ini lantas membuat juru parkir meningkatkan tarifnya. Semua itu tentu ada aturannya dan seluruh pihak harus mematuhinya," kata Haryadi.
Selain mengatur parkir, upaya yang akan dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengatasi kepadatan lalu lintas adalah dengan memperbaiki sistem transportasi publik yang ada dengan memanfaatkan bus ukuran sedang. "Jaringan transportasi publik harus diperluas sehingga bisa menjangkau lebih banyak lokasi. Jumlah armada harus mencukupi kebutuhan, serta pelayanan dan keamanan yang lebih baik," katanya.
Selain kondisi lalu lintas yang semakin padat, permasalahan di Kota Yogyakarta yang menjadi sorotan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X adalah reklame yang tersebar di seluruh penjuru kota. "Untuk reklame, kami sedang membahas raperdanya. Semangat dari raperda tersebut adalah mengurangi jumlah titik reklame yang ada dengan memanfaatkan videotron," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Heri Karyawan mengatakan, titik-titik reklame perlu diatur ulang dan perlu dilakukan penerapan izin mendirikan bangun bangunan (IMB) untuk reklame besar seperti billboard. "Secara umum, saya sependapat jika reklame itu perlu diatur ulang. Sekarang pun, kami masih menunggu raperda yang sedang dibahas di dewan," katanya.