Senin 09 Mar 2015 15:58 WIB

Pengangkatan Satpol PP Jadi PNS Tuntas Tahun Ini

Rep: C26/ Red: Djibril Muhammad
Satpol PP Kota Bandung sedang berlatih untuk tampil pada HUT ke-65 Satpol PP, di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jumat (27/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Satpol PP Kota Bandung sedang berlatih untuk tampil pada HUT ke-65 Satpol PP, di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jumat (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, mengatakan akan berusaha menyelesaikan perkara pengangkatan Satpol PP menjadi PNS pada tahun ini. Ini berlaku untuk semua Bantuan Polisi Satpol PP yang masih berstatus pegawai tidak tetap atau honorer.

"Memang ada kesepakatan dengan Menteri Pemberdayan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kita mau selesaikan di tahun 2015," ujar Rambe saat dihubungi Republika, Ahad (8/3).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan akan berusaha mengakomodir aspirasi Satpol PP. Apalagi mendengar kalau mereka sudah mengabdi selama10 tahun, namun masih berstatus pegawai tidak tetap. Mereka memiliki tanggung jawab dan risiko yang sama dengan yang PNS. Sementara hak yang didapat berbeda.

Mekanisme pengangkatannya, ditambahkan Rambe, adalah dengan pengelompokan Banpol Satpol PP tersebut. Pengelompokan ini dengan cara kalsifikasi umur.

Penjelasannya adalah banpol Satpol P yang berusia masih sangat muda namun sudah memenuhi syarat menjadi PNS akan ditunda dahulu. Pengutamaan dilakukan untuk yang usianya sudah melebihi misalnya

35 tahun.

"Kalau semuanya mau jadi PNS itu duiy negara dari mana," kata Rambe.

Namun, Rambe berharap semua Satpol PP tenaga kontrak bisa diangkat menjadi pegawai yang dijamin kehidupanya oleh pemerintah.

Saat ini ada 36 ribu Banpol Satpol PP seluruh Indonesia yang menanti perhatian pemerintah pusat untuk dibuatkan ketetapan mengenai pengangkatan mereka.

Sebelumnya, Jumat (6/3) Banpol Satpol PP mengakui sangat berharap pemerintah dapat memberikan payung hukum sehingga status mereka menjadi jelas. Apalagi mereka bekerja tentu untuk kelangsungan hidup anak dan keluarga mereka yang lebih baik.

Mereka mengatakan sudah ada aturan hukum yang mengatur status mereka yang seharusnya PNS. Tapi pada kenyataannya status mereka masih dibagi menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Kerja Honorer (TKK), Outsorcing, dan Sukarelawan. Pembagiannya tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement