REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Nyonya Meneer terancam pailit jika pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kreditur yang menggugat perusahaan jamu ini ke Pengadilan Tata Niaga Semarang tidak tercapai.
"Kalau PKPUnya gagal bisa mengarah ke pailit," kata Ketua Pengadilan Tata Niaga Semarang Dwiarso Budi di Semarang, Senin (9/3).
Dwiarso merupakan hakim ketua yang menyidangkan gugatan PT Nata Meridian Investara terhadap PT Nyonya Meneer. Pamasok tunggal PT Nyonya Meneer tersebut mengajukan gugatan pembayaran utang sebesar Rp89 miliar.
Dwiarso menuturkan sebagai hakim ketua yang menyidangkan kasus ini, dirinya masih menunggu laporan dari hakim pengawas. Saat ini, lanjut dia, proses persidangan sudah memasuki masa pembahasan PKPU sementara selama 45 hari.
Penentuan mengenai penetapan PKPU tetap akan disampaikan majelis hakim pada sidang Selasa (10/3).
Pada PKPU tetap tersebut, menurut Dwiarso, selama 270 hari antara pihak PT Nyonya Meneer dan para krediturnya harus berunding untuk mencari kesepakatan tentang pembayaran kewajiban utang tersebut.
Sebelumnya, PT Nata Meridian Investara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran hutang sebesar Rp 89 miliar. Dari hasil persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap para debiturnya mencapai Rp 267 miliar.