REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Kepolisian Sektor Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan seorang penumpang bus yang kedapatan membawa ganja seberat 10 kilogram dari Aceh tujuan Medan.
"Kita amankan seorang penumpang yang kedapatan membawa ganja," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Satuan Narkona AKP Ridwan, di Stabat, Senin.
AKP Ridwan menjelaskan, saat itu personel polisi Tanjungpura sedang melakukan razia, dan melintas bus CV Sanura dari Aceh tujuan Medan. Di dalamnya terdapat seorang penumpang berinisial MR (20) warga Dusun Swada Desa Matang Kumbang Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara.
"Bus tersebut lalu dihentikan aparat yang sedang melakukan razia, dan memeriksa seluruh bawaan penumpang," katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan itulah dari salah satu tas bawaan MR yang bewarna hitam ditemukan 10 bal ganja yang dibalut pakaian. Lalu tersangka bersama barang bukti yang diamankan petugas dibawa ke Polsek setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengakui ganja tersebut dibawanya dari Aceh Utara, untuk tujuan Medan.
Polisi sudah melakukan pemeriksaa intensif dan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Republik Indonesia NOmor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, katanya.