Senin 09 Mar 2015 15:01 WIB

Soal Penyadapan, Indonesia Harus Kirim Nota Protes

Penyadapan (ilustrasi)
Penyadapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mendesak Pemerintah Indonesia mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Selandia Baru via duta besarnya di Jakarta, terkait isu penyadapan.

"Kirim nota protes ke Selandia Baru via dubes di sini bahwa yang dilakukan mereka tidak pantas sebagai negara tetangga," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais di Jakarta, Senin (9/3).

Ia mengatakan seharusnya Selandia Baru menegakkan prinsip kebijakan bertetangga yang baik atau good neighborhood policy. Menurutnya, setiap negara memiliki kedaulatan informasi yang tidak boleh diretas oleh negara lain karena hal itu harga mati.

"Jika penyadapan terjadi maka sebenarnya ini sudah menjadi bagian dari 'cyber war'," ujarnya.

Politikus PAN itu mengatakan bentuk protes minimum tetap harus dilakukan. Karena jika tidak yang dilakukan negara lain dengan penyadapan bisa ditafsirkan diperbolehkan.

Sebelumnya media Selandia Baru, New Zealand Herald dan Radio New Zealand, merilis dokumen Snowden pada tahun 2009 lalu yang menyebut badan intelijen Selandia Baru (GCSB) telah menyadap komunikasi para pejabat di beberapa negara Kepulauan Pasifik dan Indonesia.

GCSB disebut-sebut menyadap komunikasi melalui surat elektronik, panggilan telepon dan ponsel, pesan media sosial dan jalur komunikasi lainnya. Semua informasi rahasia itu lalu dikumpulkan GCSB dan dibagi ke empat negara sahabat terdekat Selandia Baru yang termasuk ke dalam lingkaran Lima Mata, yaitu Australia, Kanada, Amerika Serikat dan Inggris.

Disebutkan salah satu agen GCSB bekerja dengan badan intelijen Australia (ASD) dalam memata-matai perusahaan telekomunikasi Indonesia, Telkomsel.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement