REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota dan Polres Malang musnahkan minuman keras (Miras) hasil operasi polisi sejak Januari 2015 lalu. Miras yang dimusnahkan adalah barang sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang diedarkan berupa minuman keras beralkohol golongan A, B, C dan minuman beralkohol illegal jenis arak jowo sebanyak 5.110 botol.
Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata menjelaskan, lebih dari 5.000 miras yang dimusnahkan tak memiliki izin edar dan jual.
"Botol-botol ini kami sita dari warung dan toko yang tak memiliki izin menjual miras," kata Singgamata, Senin (9/3) pagi.
Izin yang ia maksud, yakni izin menjual miras dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Izin tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang, dan Peraturan Daerah (Perda). Singgamata memaparkan, pemusnahan miras saat ini bukan berarti menandakan penjualan miras di Kota Malang sudah musnah.
Di beberapa lokasi, Singgamata mengakui masih ada toko yang menjual miras. Ini disebabkan pemerintah juga masih
mengeluarkan izin menjual miras ke beberapa toko. Ia menambahkan hasil penyelidikan polisi, miras merupakan salah satu penyakit masyarakat, bahkan cenderung menjadi penyebab tindak kejahatan.
"Tapi, Pemkot Malang sudah berjanji untuk meninjau kebijakan itu," tuturnya. Sebelumnya, Pemkot Malang, Forum pimpinan daerah dan tokoh agama di Kota Malang akan memusnahkan ribuan botol miras pagi ini.