REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kini tengah mempersiapkan penyesuaian kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia terkait berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut sekretaris daerah Banten Kurdi matin, Pemprov Banten harus siap karena ada beberapa urusan yang semula ditangani pemerintah kabupaten/ kota, seperti kehutanan, kelautan, dan sumber daya mineral, menjadi urusan pemerintah provinsi.
"Dengan ditetapkanya undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah terjadi beberapa perubahan mendasar terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. Untuk itu, Kita mempunyai pekerjaan untuk mensinergikan kegiatan Provinsi dengan Kabupaten/ Kota, tidak boleh ada stagnasi penyelenggaaraan pemerintah daerah yang bersifat pelayanan kepada masyarakat," kata Sekda Banten Kurdi Matin.
Ia mengatakan, Pemprov Banten telah melakukan sosialisasi karena UU No 23/2014 mengubah secara mendasar sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan daerah.
"Berkaitan dengan UU No.23 tahun 2014 ini, melalui surat edaran Mendagri, Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk menyelesaikan secara seksama inventarisasi personil, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) antar tingkatan/susunan pemerintahan sebagai akibat pengalihan urusan pemerintah konkuren paling lambat tanggal 31 maret 2016," jelasnya.
Sementara, Kurdi mengatakan serah terima personel, sarana dan parasana serta dokumen (P2D) paling lambat tanggal 2 oktober 2016. Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera berkordinasi terkait dengan pengalihan urusan pemerintah konkuren.
Kurdi meminta seluruh komponen di pemprov dan pemerintah kabupaten/ kota untuk segera menginventarisasi produk hukum daerah yang perlu disesuaikan sebagai implikasi terbitnya UU No 23/2014.
"Koordinasi dengan pimpinan DPRD masing–masing serta melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada menteri dalam negeri pada kesempatan pertama," katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten M Yanuar mengatakan, salah satu tujuan dari UU. No 23 tahun 2014 ini yaitu untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah.
Beberapa spesifikasi kewenangan diantaranya yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta ESDM di bagi anatara Pemerintah pusat dan daerah Provinsi.
"Apabila Kabupaten/Kota tetap melaksanakan urusan kehutanan hanya pada sub urusan kehutanan maka hanya pada sub urusan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan sub sub urusan pengelolaan taman hutan kabupaten/ Kota," jelasnya.
Sedangkan urusan bidang ESDM yang berkaitan dengan pengeloaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pusat, sementara yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.