REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD RI Irman Gusman menilai, masih ada kelemahan yang harus diperbaiki dari UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Salah satunya, lanjut Irman, yaitu persyaratan yang harus dipenuhi calon independen atau perseorangan calon kepala daerah yang masih terlalu memberatkan. Menurutnya, angka presentasi yang dibebankan pada calon independen masih terlalu tinggi.
"Ambil contoh Sumbar. Penduduk 5,4 juta sehingga syaratnya harus 8 persen. Padahal penduduk kan tidak memilih semua. Harusnya 8 persen dari DPT (daftar pemilih tetap) pemilih Sumbar itu kan hanya 3,5 juta. Jadi apa yang dilakukan ini mempersulit, partai belum ikhlas betul calon independen menjadi pesaing parpol," kata Irman di Senayan, Jakarta Selatan, Ahad (8/3).
Irman mengatakan, calon independen diperlukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dengan mencari calon terbaik untuk memenangkan Pilkada. Oleh karena itu, menurutnya, calon independen seharusnya juga difasilitasi dengan baik oleh negara.
"Karena untuk Parpol kan hanya 20 persen dari kursi di DPRD. Coba Anda bayangkan, kalau saya ingin jadi Gubernur Sumbar, kalau saya dapat 8 persen dari 5,4 juta hampir lima ratus ribu, otomatis saya udah jadi Gubernur. Berarti kan buat aturan yang nggak rasional. Ini harus dikoreksi," jelasnya.
Ia pun mempersilakan, jika ada masyarakat atau calon independen yang ikut pemilu ingin mengajukan judicial review UU Pilkada tersebut ke Mahkamah Konsitusi (MK)
"Nanti siapa yang ikut pemilu dari independen dan merasa dirugikan karena ada ketidakadilan dalam persyaratan, DPD akan memfasilitasi untuk itu supaya bisa diturunkan. Itu kita siapkan argumennya," kata Irman.