REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri mengajak perguruan tinggi Ilmu Hukum di Sumatera Barat (Sumbar) turut aktif memantau lembaga peradilan di daerah.
"Salah satunya dengan tidak mengajarkan atau membiasakan penafsiran hukum secara sempit bagi mahasiswanya ketika membahas sebuah putusan pengadilan," katanya di Padang, Ahad (8/3).
Dia menyebutkan hal ini melalui diskusi yang dilakukan secara progresif dan terarah, tentu akan membuka cakrawala pemahaman bagi mahasiswa mengenai norma-norma hukum dan penerapannya di lembaga peradilan.
"Dalam melakukan pengawasan, KY tidak bisa bekerja sendiri karena ada 8 ribu orang hakim tersebar di seluruh pelosok Indonesia yang harus dipantau kinerjanya," ujarnya.
Meskipun KY dibolehkan melakukan penyadapan bersama lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), lanjut dia, tanpa dukungan luas dari seluruh unsur di masyarakat, tetap sulit mengungkap pelanggaran oleh lembaga peradilan dalam memutus perkara.
"Dalam menangani perkara, seorang hakim memiliki kekuasaan mutlak terhadap putusan objek perkara yang ditanganinya berdasarkan pemeriksaan saksi, barang bukti, dan pasal yang disangkakan kepada terdakwa," katanya menambahkan.
Di samping itu, hakim juga wajib mempertimbangkan niat terdakwa ketika melakukan perbuatan melawan hukum dan prilaku baik atau buruknya selama masa persidangan.
"Ketika hakim memutus perkara melampaui hukum itu sendiri tentu akan baik bagi penegakan hukum, sepanjang putusan itu diambil atas dasar menegakkan hukum yang adil, berkeadilan, transparan dan mampu memenuhi rasa keadilan bagi publik dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat," kata dia.