Ahad 08 Mar 2015 15:13 WIB

Palembang Deklarasi Kota Antimiras

Rep: Maspril Aries/ Red: Dwi Murdaningsih
  Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/9).  (Republika/ Wihdan)
Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Palembang mendeklarasikan diri sebagai kota antimiras, Ahad (8/3). Bertempat di bundaran air Mancur jalan Jendral Sudirman Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mendeklarasikan diri kehadirannya di Palembang dan menjadikan ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut sebagai kota bebas dari peredaran minuman keras (Miras).

Hadir pada deklarasi tersebut Ketua Umum Genam Fahira Idris. Kota Palembang menjadi pertama di Pulau Sumatera dan menjadi kota ke delapan di Indonesia mendeklarasikan Gerakan Anti Miras (Genam) sekaligus sebagai kota bebas dari peredaran minuman keras. Sebelumnya Genam telah berdiri di Kota Bandung, Jakarta, Malang, Yogyakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok. 

Menurut Fahira Idris yang juga anggota DPD RI, Genam akan menempatkan relawan di RW atau kampung yang banyak menjual miras, dan akan memberikan program-program supaya masyarakat bisa mengerti bahayanya miras. “Untuk itu kami butuh dukungan ulama dan tokoh masyarakat yang menjadi contoh dan panutan untuk masyarakat,” katanya.

Fahira menjelaskan, dampak dari minuman beralkohol dapat memicu sering terjadinya tindak kriminal di kalangan warga, adanya penganiayaan, pemerkosaan, perampokan bahkan pembunuhan.

Sementara itu Ketua Genam Palembang Abdullah dengan adanya deklarasi menjadi Palembang sebagai kota anti miras diharapkan generasi muda dapat mencegah meluasnya peredaran minuman keras. “Kami mengharapkan pemerintah dapat mendukung gerakan ini, seperti dengan membuat peraturan daerah agar ada payung hukum dalam pemberantasan miras,” katanya.

Menurut Fahira,maraknya peredaran miras di daerah sehingga merusak generasi muda, adalah tanggung jawab dari produsen miras. “Yang bertanggungjawab harusnya produsen minuman keras. Mereka yang buat, yang jual kepada masyarakat. Kita harapkan adanya peran pemerintah untuk mengawasi peredaran miras di daerah masing-masing,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement