Ahad 08 Mar 2015 10:53 WIB

Pegiat HAM Diminta Lihat Hak Hidup Korban Narkoba

Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Narotama (Unnar) Surabaya Rusdianto Sesung berpendapat hukuman mati tidak melanggar HAM, bahkan hukuman mati itu juga merupakan bagian dari penegakan HAM.

"Para pegiat HAM seringkali melihat hak hidup itu pada pelaku kejahatan, padahal korban kejahatan juga memiliki hak hidup," kata kandidat doktor pada Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu kepada Antara di Surabaya, Ahad (8/3).

Kandidat doktor ilmu hukum tata negara pada Unair itu mengemukakan hal itu menanggapi pro-kontra hukuman mati yang dijatuhkan pemerintah Indonesia terhadap sejumlah terpidana narkoba dari negara lain.

"Pro-kontra hukuman mati itu tidak terlepas dari adanya perbedaan pandangan terhadap implementasi Universal Declaration of Human Rights (UDHR 1948) di Indonesia," katanya.

Menurut dia, sebagian pegiat HAM menyatakan bahwa sebagai sebuah negara hukum yang telah meratifikasi UDHR 1948, maka kewajiban Indonesia untuk tunduk terhadap UDHR yang menjunjung tinggi hak hidup manusia.

"Hak hidup merupakan hak asasi yang dimiliki oleh semua manusia, namun dalam praktiknya, hak hidup ini seringkali disempitkan maknanya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement