Sabtu 07 Mar 2015 21:29 WIB

Alhamdulillah, Penyelundupan Sirip Hiu Berhasil Dibongkar

Red: M Akbar
 Penjemuran sirip ikan hiu.
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Penjemuran sirip ikan hiu.

REPUBLIKA.CO.ID, BAKAUHENI -- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan menggagalkan pengiriman dua koli (boks paket) sirip hiu tanpa dokumen resmi seberat 40 kilogram di arel pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Ratusan sirip hiu asal Bengukulu itu diamankan pada hari Jumat (6/3) sekitar pukul 13.30 WIB dari dalam kendaraan truk boks paket milik PT Indah Logistik Nopol BM 8821 QU, kata Kepala KSKP Bakauheni AKP Feria Kurniawan di Bakakuheni, Sabtu (7/3).

"Saat pemeriksaan, kami temukan dua koli sirip hiu tanpa dokumen resmi yang rencananya akan dibawa ke Tangerang," ujarnya.

Feria mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan Rudi Anwar (36), warga Kecamatan Padang Utara, Provinsi Sumatera Barat, selaku sopir kendaraan yang membawa barang yang saat ini masih dilindungi negara.

"Karena barang ini dilindugi dan sopir tidak dapat menunjukkan dokumen sah untuk pengiriman, kami membawa sopir berikut barang tersebut ke Kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya pula.

Saat ini barang bukti berupa ratusan sirip hiu tersebut sudah dikirim atau dilimpahkan pihak Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja Bakauheni.

"Jumat sekitar 17.00 WIB, barang buktinya sudah kami limpahkan ke Kantor Balai Karantina Ikan karena memang ranah mereka untuk penanganannya," kata dia lagi.

Kepala Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja Bakauheni Catur menyatakan bahwa sirip ikan hiu jenis martil.

"Benar sudah dilimpahkan ke sini, jumlahnya sebanyak 519 sirip ikan hiu," kata Catur pula.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement