REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak mempermainkan dana hibah dan bantuan sosial dari pemerintah pusat.
"Baik dana hibah pemerintah pusat ke provinsi, atau provinsi ke kabupaten/kota, semua harus tepat sasaran penyaluran dan tidak main-main," kata Mendagri di sela pembukaan Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD se-Indonesia di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Sabtu (7/3).
Ia mengaku kerap mendapat laporan dan informasi dari sejumlah pihak bahwa lembaga penerima bantuan dana hibah dan bansos tidak jauh beda dari sebelumnya. "Tidak sedikit yang lembaganya itu-itu saja sebagai penerima, padahal penganggaran dana hibah dan bansos sebelumnya juga itu," tuturnya.
Selain itu, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut juga mengingatkan agar kepala daerah tidak menyimpan anggaran dana hibah hingga menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tentunya menguntungkan calon tertentu. "Laporan ini juga sudah sering saya terima. Jadi, dana itu jangan dipergunakan menjelang Pilkada saja. Sekali lagi, semua harus tepat sasaran dan tidak itu-itu saja," tukasnya.
Sementara itu di bagian lain, pada forum tersebut Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menyampaikan DPRD Jatim dan DPRD se-Indonesia sepakat meminta pemerintah pusat membuat peraturan baru dengan mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Beberapa di antaranya yakni, meminta Kementerian Keuangan merivisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 yang saat ini bertentangan dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, antara lain tentang klasifikasi perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD.
Berikutnya, mengharapkan pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah yang menjabarkan ketentuan mengenai DPRD provinsi, kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam pasal 94?207 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. "Kemudian untuk menjaga sinergitas dengan pihak Muspida seperti Gubernur, TNI/Polri di daerah, kami mendesak Kemendagri menerbitkan PP dari ketentuan pasal 26 ayat (6) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," tutur politisi Golkar tersebut.
Selain itu, lanjut dia, DPR dan DPRD adalah sama-sama institusi politik yang berasal dari partai politik dan dipilih melalui mekanisme Pemilu maka seharusnya hak-hak seperti jangka waktu serta format pertanggungjawaban reses diperlakukan sama dengan DPR.