REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah mengkaji ulang tata niaga minuman beralkohol (minol) golongan A di toko swalayan.
"Kajian tersebut untuk membuktikan ada atau tidaknya dampak negatif yang ditimbulkan secara langsung dari penjualan minol golongan A di swalayan," kata Wakil Sekjen Aprind Satria Hamid, dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Sabtu (7/3).
Permintaan Aprindo itu merespons Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A di minimarket yang diberlakukan secara efektif 16 April 2015. Aturan baru itu merupakan revisi Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang hal yang sama.
Salah satu hal yang diatur adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah lima persen atau jenis bir.
"Kami meminta tata niaga distribusinya dikaji kembali paling lambat enam bulan terhitung sejak Permendag itu diberlakukan secara efektif," ujarnya.
Kajian tersebut bisa dilakukan oleh lembaga independen untuk membuktikan opini masyarakat terkait penjualan bir di swalayan dan dampak yang ditimbulkannya. Jika dalam kajian tidak ditemukan dampak negatif dari penjualan bir di swalayan, maka pemerintah perlu merevisi regulasi tersebut termasuk memuat dispensasi bagi kawasan tertentu, seperti kawasan wisata.
"Kalau tidak terbukti, harus revisi. Pemerintah hanya perlu memaksimalkan pengawasan untuk menepis kekhawatiran masyarakat," ujarnya.