REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Indonesia meminta pemerintah membuat regulasi untuk melindungi perempuan dari kekerasan.
“Kami juga ingin supaya sarana dan prasarana yang disediakan oleh negara ramah terhadap perempuan, misalnya perempuan aman ketika berada di angkutan umum,” kata Komisioner Komnas Perempuan Indonesia Saur Tumiur Situmorang, Jumat (6/3).
Ia mengatakan, pihaknya mendorong supaya rancangan undang-undang (RUU) kekerasan seksual segera disahkan. Pihaknya juga berharap aparat hukum dan hakim itu memiliki perspektif HAM dan gender.
Permintaan itu dilayangkan karena pihaknya menilai perangkat hukum Indonesia yang ada saat ini tidak cukup mengakomodir semua kekerasan yang terjadi.
“Semestinya ada perangkat hukum yang menjamin perempuan bebas dari kekerasan, ” ujarnya.
Ia menyebutkan, sebetulnya ada 15 jenis kekerasan yang dilakukan kepada perempuan, tetapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ternyata hanya menyebutkan tiga jenis kekerasan.
Sehingga, pelaku yang melakukan 12 kekerasan tidak terjangkau hukum dan mendapatkan impunitas. Aparat hukum Tanah Air, dinilainya tidak berani mengambil terobosan hukum untuk mengisi kekosongan hukum.
Sehingga, perempuan selalu disalahkan ketika terjadi kekerasan seperti perkosaan dan pelecehan seksual.
“Sehingga, menurut kami yang harus dilakukan negara adalah tegakkan aturan hukum dan buat aturan yang bisa melindungi perempuan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Azriana.