Jumat 06 Mar 2015 17:17 WIB

Yusril: Kami tak Mau Terjebak Permainan Kubu Agung

Rep: C05/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Wakil Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid (tengah) serta kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal, Yusril Ihza Mahendra (kiri) mengikuti Sidang Mahkamah Partai Golkar di Jakarta, Rabu (25/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid (tengah) serta kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal, Yusril Ihza Mahendra (kiri) mengikuti Sidang Mahkamah Partai Golkar di Jakarta, Rabu (25/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Kuasa hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tak mau terjebak dalam permainan politik kubu Agung. Ini menyikapi tudingan dari kubu Agung kalau kubu Ical tak konsisten karena memakai jalur hukum dan juga jalur mahkamah partai.

Yusril menegaskan kalau sebelum adanya putusan mahkamah partai kubu Ical sudah mendaftarkan kasasi.  Jadi, kata dia, tidak konsistennya itu ada di sisi mana. Soalnya dalam situasi yang lalu dua proses penyelesaian kami ikuti dua duanya. Yakni mekanisme mahkamah partai dan juga mekanisme hukum“ Jadi kenapa harus diprotes,” ujarnya Jumat (6/3).

Dia menegaskan hal ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan pada kubu Agung. Yusril menyatakan jika tak melakukan hal seperti ini maka itu artinya dia menyerah pada keadaan. “ Kami intinya tak mau terjebak pada permainan kubu Agung,” kata Yusril.

Sebelumnya Sidang MPG berakhir dengan perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim. Alhasil, Majelis hakim di lembaga pengadil internal tersebut tak memiliki keputusan pasti memutuskan perkara dualisme kepengurusan Golkar.

Ketua Hakim MPG, Muladi dan Natabaya, dalam putusan menyatakan, tidak menerima kehadiran dua musyawarah nasional (Munas), baik Munas Bali ataupun Munas Ancol.

Sedangkan dua anggota Majelis lainnya, Andi Mattalata dan Djasri Marin sepakat menyatakan menerima permohonan Golkar Munas Ancol atas termohon Golkar Munas Bali. Keduanya setuju, mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol adalah kepengurusan yang sah.

Berdasarkan dari putusan mahkamah partai inilah, kubu Agung merasa menang. Ini karena dua hakim berpandangan kubu Agung yang sah secara hukum. Dari sinilah akhirnya kubu Agung, Rabu (4/3) mendaftarkan kepengurusan Golkar versinya ke Kemenkumham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement