REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tidak ada barter tahanan antara terpidana mati asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Terutama dengan warga negara Indonesia yang ditahan di Australia yaitu Kristito Mandagi, Saud Siregar dan Ismunandar.
Menurutnya, tawaran tersebut memang ada, namun pihaknya tidak menerima. "Itu tawaran mereka, tapi kita sendiri tidak pernah melakukan hal seperti itu (barter tahanan)," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (6/3).
Prasetyo mengatakan, hingga saat ini, Kejagung belum menentukan waktu untuk melaksanakan eksekusi tahap kedua ini. Menurutnya, masih ada berbagai hal yang harus dipertimbangan Kejagung sebelum melaksanakan eksekusi tersebut.
"Kan ini terkait banyak pihak, memang yang memutuskan Kejaksaan tapi kita lihat banyak pihak bagaimana perkembangan yang lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Australia melalui Menteri Luar Negeri, Julie Bishop menawarkan barter narapidana dengan dengan warga negara Indonesia yang ditahan di Australia yaitu Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar. Barter tersebut merupakan upaya untuk menyelamatkan duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.