REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menjalin kerja sama dengan UGM. Kerja sama dilakukan dalam rangka pembangunan desa pascapenetapan Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Menteri PDTT, Marwan Jafar, mengatakan Undang-Undang Desa merupakan titik awal pemberdayaan desa. "Makanya pemikiran kampus, termasuk UGM sangat diperlukan untuk membangun desa," katanya, Jumat (6/3).
Pemikiran kampus, ujar dia, akan membuat pembangunan desa lebih tulus. "Tidak hanya proyek."
Namun, terang Marwan, memang masih dilematis untuk mengembangkan pembangunan dimulai dari desa atau sebaliknya dari kota. Kalau berkaca dari pengalaman Tiongkok, pemerintahan negara tersebut mendorong pembangunan dari desa ke kota.
Ini dilakukan agar lahan di desa utuh dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Sebab, terkadang pembangunan infrastruktur itu sering merusak lingkungan.
Namun, kebijakan serupa tidak bisa serta merta dilakukan di Indonesia. Sebab, urbanisasi masyarakat dari desa ke kota seringkali justru menambah kompleksitas permasalahan di kota.
"Karena itu kami meminta pemikiran yang dilahirkan dari kampus agar aplikasi UU Desa tidak membuat masalah jadi kompleks. Namun, kampus seperti UGM dapat memberikan solusi yang konkret," katanya.