Jumat 06 Mar 2015 13:32 WIB

Banyak Bangunan Usaha di Malang Melanggar Aturan

Rep: C74/ Red: Ilham
Rumah liar di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Brantas, Kota Malang.
Foto: Malangkota.go.id
Rumah liar di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Brantas, Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG --Ternyata banyak bangunan usaha di Kota Malang yang masih harus dipantau. Banyak bangunan usaha atau perkantoran terletak atau berada di persimpangan, pertigaan, perempatan atau pinggir jalan yang belum mengantongi Amdal Lalu Lintas (Lalin).

"Kami terus memantau syarat dar perizinan bangunan-bangunan tersebut,"kata Wali Kota Malang, Mochammad Anton saat ditemui Republika, Jumat (6/3).

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Amdal Lalin menjadi salah satu syarat utama. Menurut Anton, pemerintah sudah melakukan pemantauan.

Selain memantau IMB, Pemkot memeriksa Amdal Lalin dan syarat bangunan lainnya. Tanpa ada Amdal Lalin diduga kuat bangunan tersebut akan menjadi penyebab kepadatan arus lintas hingga kemacetan.

"Jika memang terlalu dekat dengan badan jalan, ya harus dimundurkan," tambah Anton.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C Subur Triono mengatakan banyak  bangunan-bangunan usaha Kota Malang ternyata tidak memiliki Amdal Lalin dan dipaksakan untuk beroperasi. "Mestinya Amdal Lalinnya diurus dulu," katanya.

Menurutnya, dari catatan Dinas Perhubungan Kota Malang hanya sekitar 32 bangunan usaha yang sudah memiliki Amdal Lalin, diantaranya Hotel Savana, MOG, Malang Town Square.

"Kalau bangunan besar sudah punya. Dishub mencatat sekitar 32 sudah miliki Amdal Lalin. Yang lainnya belum," katanya.

Dia meminta Dinas Perhubungan Kota Malang segera melakukan verifikasi terkait bangunan usaha yang belum mengantongi Amdal Lalin. "Segera diverisifikasi, nanti kami mengajak hearing dan harus sudah ada hasilnya," tuturnya.

Subur mengungkapkan, bangunan usaha yang belum mengantongi ijin Amdal Lalin, diantaranya Pizza HUT, SPBU 54-651-73, dan Royal ATK yang kesemuanya berada di persimpangan Jalan Letjen S Parman.

"Royal ATK, Pizza Hut dan SPBU di Ciliwung itu diantara yang belum ada Amdal Lalinnya," tegas politisi dari PAN ini.

Ditambahkan, praktek pembiaran tanpa mengantongi ijin Amdal Lalin ini diduga dilakukan oleh bangunan usaha lain yang menjamur di penjuru Kota Malang, seperti Jalan Soekarno Hatta, Jalan MT Haryono, Sumbersari, dan titik-titik lain.

"Kalau ditotal jumlahnya banyak. Padahal Perda tentang perijinan juga harus mengikutsertakan harus miliki Amdal Lalin," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Subur juga membantah adanya moratorium rumah toko (ruko) di wilayah Kota Malang. Dia menyebut, hal itu merupakan wacana dari Pemkot Malang yang belum memiliki payung hukum jelas. "Itu juga soal moratorium, sebenarnya tidak ada," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement