REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Terpidana mati Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ternyata melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke Komisi Yudisial pada 13 Februari 2015 lalu.
Dilansir dari portal SMH, mereka mengklaim adanya permintaan suap oleh hakim yang memutuskan hukuman mati bagi mereka.
Meski belum diumumkan tanggal eksekusi, namun dipastikan dilakukan sesegera mungkin. Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, pengumuman tanggal eksekusi akan dilakukan beberapa hari kedepan atau sekitar hari Jumat (6/3).
Advertisement