Jumat 06 Mar 2015 08:03 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Duo Bali Nine Merasa Diperlakukan tak Adil

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Myu Sukumaran, anggota Bali Nine saat tiba di Nusakambangan, Rabu (4/3).
Foto: washingtonpost
Myu Sukumaran, anggota Bali Nine saat tiba di Nusakambangan, Rabu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Terpidana mati duo Bali Nine telah dipindahkan ke Nusakambangan. Namun pembelanya membandingkan perlakuan kliennya dengan terpidana asal Nigeria Raheem Salami berbeda.

Salami dihukum karena memperdagangkan 5,3 kilogram heroin melalui bandara Surabaya tahun 1998. Ursa Supit pembela Salami bisa mengunjunginya Kamis (5/3), sehari setelah dia dipindahkan ke Nusakambangan dari penjara Jawa Timur.

Berbeda dengan kedua warga Australia yang dipindahkan dari Bali diperlakukan berlebihan. Penjagaan militer dan polisi sangat ketat sedangkan Salami hanya dibawa melalui perjalanan darat menggunakan mobil van biasa.

Supit mengatakan mereka di penjara terpisah. Setiap orang dipenjara dalam satu sel besi lengkap dengan kasur dan toilet.

 

Supit memang bisa berbicara dengan mereka tetapi tidak dapat melihat mereka. "Mereka terdengar baik-baik saja, tetapi mereka tidak memiliki apa-apa karena barang pribadinya ditinggalkan di Bali,"ujar dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement