Jumat 06 Mar 2015 02:16 WIB

Ada Dana 'Numpang Lewat' Rekening Perusahaan Mandra

Mandra
Foto: Yogi Ardhi / Republika
Mandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bukti rekening koran (transaksi buku tabungan) PT Viandra Production menunjukkan ada dana 'numpang lewat' atau dana yang mengalir lalu kembali keluar dari rekening perusahaan milik komedian Mandra Naih.

"Di sini ada sesuatu yang memang kita sendiri juga terkejut. Ada aliran dana yang masuk rekening PT Viandra dan satu hari setelahnya itu mengalir ke rekening seseorang," kata Kuasa Hukum Mandra, Sonny Sudarsono di Bareskrim Polri, Kamis (5/3).

Sonny mengatakan aliran dana tersebut hanya berada selama satu hari di rekening perusahaan Mandra untuk kemudian keluar lagi melalui mekanisme RTGS (Real Time Gross Settlement).

Berdasarkan kopi rekening koran atas nama PT Viandra di Bank Victoria tercatat ada dana masuk tiga kali sebesar Rp5 miliar, Rp4 miliar, dan Rp2 miliar melalui mekanisme RTGS.

Sedangkan satu hari setelahnya keluar dana sebesar Rp10,8 miliar ke rekening seseorang melalui mekanisme RTGS.

"Jadi secara tegas kami jelaskan ini tidak ada (aliran dana) yang ke haji Mandra," kata Sonny.

Ia sendiri mengatakan belum mengetahui siapa seseorang yang menerima dana Rp10,8 miliar tersebut.

"Belum, belum, belum tahu. Itu kewenangan penyidik. Tapi ada nomor rekeningnya," kata dia.

Ia mengatakan dana sebesar Rp10,8 miliar tersebut keluar tanpa sepengetahuan Mandra.

"Di sini kita menjelaskan betul memang ada dana masuk ke rekening PT Viandra, namun satu hari kemudian keluar lagi tanpa adanya tanda tangan Haji Mandra," kata Sonny.

Mandra sendiri mengatakan tidak pernah menandatangani kontrak kerja sama antara PT Viandra dengan pihak kedua.

Sonny juga mengatakan sudah menyerahkan bukti baru tersebut ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya komedian Mandra yang terkenal membintangi sinetron Si Doel Anak Betawi tersebut yang juga merupakan Direktur PT Viandra Production sampai saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi siap siar LPP TVRI tahun 2012 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Diketahui bahwa perusahaan milik Mandra itu sebagai pemenang tender pada salah satu program di televisi nasional tersebut.

Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada PT Viandra Production dan PT Media Arts Image, telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan terjadi pula penggelembungan anggaran.

Selain Mandra, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Dua tersangka lainnya, Iwan Chermawan sebagai Direktur Utama PT Media Arts Image dan Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir.

Mandra diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa Kejagung pada 11 November 2014 dengan status sebagai saksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement