Kamis 05 Mar 2015 21:42 WIB

Marwan Ingin Aset Desa Dikelola Atas Nama Desa

Rep: Laeny Sulistyawati/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menginginkan aset desa yang memiliki potensi untuk pengembangan ekonomi masyarakat harus menjadi aset milik desa.

"Ke depan tidak boleh ada aset desa yang status kepemilikannya secara pribadi," ujar Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, saat bertemu dengan beberapa kepala desa di Jombang, Jawa Timur, Republika, Kamis (5/3).

Menteri Marwan menegaskan kalau masih ada aset desa yang dimiliki secara pribadi, bisa dituntut secara hukum. Salah satu persoalan yang ditanyakan para kepala desa, menurut Menteri Marwan salah satunya adalah peraturan pemerintah (PP) Nomor 60 terkait tanah bengkok dan gaji.

"Saya sudah bertemu dan mendengarkan aspirasi dari para kades baik di Jawa maupun di luar Jawa. Berangkat dari situ kami berencana merevisi PP 43 dan PP 60, yang penting bapak-bapak kompak dulu, mau gaji atau tanah bengkok?," jelasnya.

Hingga saat ini, menurut Marwan masih ada perbedaan aspirasi dari beberapa kepala desa.  Untuk menjaring aspirasi dari beberapa kepala desa tersebut. Menteri Desa, akan membentuk kelompok kerja (pokja)-pokja kepala desa.

"Nanti, ada perwakilan di setiap provinsi untuk menampung menyampaikan aspirasi dari Kades," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement