REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian pada isu kebebasan pers di Indonesia. Siang tadi, ia menerima audiensi dari tokoh pers Indonesia Goenawan Muhammad dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli.
Usai pertemuan sekitar 45 menit di Kantor Presiden, Arif mengatakan bahwa ia sempat berdiskusi dengan presiden mengenai kondisi terkini pers Indonesia. Ia juga mengaku sempat menyampaikan pada Jokowi mengenai kriminalisasi pada media, seperti yang dialami Tempo, Tribun Lampung, dan Warta Kota.
Khusus Tempo yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas berita rekening gendut para jenderal polisi, Arif mengatakan bahwa presiden sempat menyinggung soal perkembangan kasus tersebut.
"Pak Jokowi memberikan perhatian penuh pada persoalan kebebasan pers secara umum yang sekarang dalam kondisi tidak baik," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/3).
Arif mengatakan bahwa Jokowi menolak kriminalisasi pada pers yang bekerja dengan profesional. Hanya saja, presiden mengatakan bahwa polisi tidak bisa menolak untuk memproses pelaporan yang berkaitan dengan insan pers. Laporan itu tetap harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tempo sendiri, sambung Arif, menduga pelapor dalam kasus ini bukanlah orang biasa. Sebab, diketahui bahwa pelapor Tempo, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein adalah orang yang sama.
"Kita berani menyatakan ini sih bukan pelapor biasa," ujar Arif seraya mengatakan bahwa Tempo tengah melakukan investigasi untuk mengungkap pelapor tersebut.
Presiden Jokowi, kata dia, mendukung pers yang hendak mengungkap upaya kriminalisasi pada jurnalis. Presiden juga menyatakan akan memberikan perlindungan pada kebebasan pers.
"Pak Jokowi setuju bahwa kebebasan pers itu diperlukan. Demokrasi kalau tidak ada pers yang bebas ya tidak ada demokrasi," ucapnya.