Jumat 06 Mar 2015 06:15 WIB

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Penumpang Garuda yang Tergelincir

Maskapai Garuda Indonesia.
Foto: Antara
Maskapai Garuda Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM-- Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti keluhan MN (39), korban penumpang pesawat Garuda Indonesia yang tergelincir di Bandara Internasional Lombok pada 3 Februari 2015.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim di Mataram, Kamis, membantu MN untuk mendapat hak jawabnya atas informasi yang tidak juga ditanggapi oleh pihak manajemen Garuda Indonesia. "Korban melaporkan bahwa dirinya mengalami luka-luka pascainsiden tersebut, dengan bukti hasil 'rontgen' di bagian tulang belakangnya," kata Adhar Hakim.

Ia mengatakan bahwa MN sebelum melapor ke Ombudsman RI Perwakilan NTB, sempat menyambangi pihak Manajemen Garuda Indonesia Cabang Mataram sebanyak tiga kali, namun tidak juga mendapat tanggapan.

Dijelaskan, pertama kali MN mendatangi manajemen garuda pada 5 Februari 2015, namun tidak ada tanggapan. Kembali dia mendatanginya pada 7 Februari 2015, tapi belum juga ada jawaban.

Sehingga terakhir, pada 16 Februari lalu dia berinisiatif dengan melayangkan surat untuk memperoleh informasi mengenai dirinya apakah mendapat asuransi kesehatan atas insiden tersebut atau tidak, Namun hingga kini belum juga ada tanggapan.

"Karena pelapor merasa dirugikan dalam insiden ini dan tidak juga mendapat tanggapan, dia kemudian datang ke kami untuk meminta bantuan agar persoalannya itu dapat diklarifikasi pihak manajemen garuda," ujarnya.

Terkait persoalan tersebut, pihak Ombudsman RI Perwakilan NTB kemudian melayangkan sebuah surat klarifikasi kepada pihak Manajemen Garuda Indonesia pada 27 Februari 2015. "Surat klarifikasi bertujuan untuk membantu korban memperoleh hak jawabnya. Kami memberikan batas waktu hingga 14 hari ke depan sejak 27 Februari lalu kepada Manajemen Garuda Indonesia untuk menjawab surat kami," katanya.

Dikatakan, bahwa surat tersebut wajib hukumnya untuk dijawab dan ditanggapi oleh pihak Garuda Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 25/2009 Tentang Pelayanan Publik. "Jika pihak manajemen garuda belum juga memberi tanggapan, maka kami akan layangkan untuk surat kedua hingga 14 hari ke depan. Jika tidak juga mendapat tanggapan maka kami punya wewenang untuk memanggil paksa agar korban dapat keterangan pasti," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement