REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Kepolisian Sektor Sapudi, Sumenep, menangkap tiga tersangka yang diduga pemerkosa salah seorang siswi SMA swasta di Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, berinisial ND (18 tahun).
"Selama proses penyidikan, tiga tersangka ditahan di Mapolsek Sapudi. Tiga tersangka itu berinisial IF (20), IB (17), dan HF (20). Semuanya warga Kecamatan Gayam," kata Humas Polres Sumenep, AKP Jaiman di Sumenep, Jawa Timur, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, tindak pidana pencabulan terhadap korban terjadi pada Rabu (4/3) malam di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Anggota Polsek Sapudi menangkap tiga tersangka pada Kamis pagi. Sesuai hasil pemeriksaan, korban diberi minuman beralkohol yang dicampur dengan jamu oleh tersangka IF, sebelum dicabuli pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Setelah itu sekitar pukul 21.30 WIB, kata dia, sebagaimana hasil pemeriksaan, korban dijemput oleh tersangka IB dan dibawa ke tempat lain.
"Korban dicabuli oleh IB dan HF di lokasi tersebut. Anggota Polsek Sapudi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penanganan kasus tersebut," ucapnya.
Barang bukti yang disita polisi, di antaranya satu botol minuman alkohol, pakaian dalam korban, dan pakaian tiga tersangka.
"Tiga tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Jaiman.