Kamis 05 Mar 2015 18:30 WIB

Akhirnya TPS Liar di Sempu Ditutup

Rep: C97/ Red: Djibril Muhammad
Tempat Pembuangan Sampah
Foto: Antara
Tempat Pembuangan Sampah

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Dusun Sempu, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, akhirnya resmi ditutup pemerintah Kabupaten Sleman. Sejak hari ini, semua orang dilarang membuang sampah di area seluas 2500 meter persegi itu.

"Penutupan ini dilakukan, karena TPS liar ini sudah pencemari lingkungan. Dampaknya masyarakat bisa terserang penyakit," tutur Kepala Badan Lingkungan Hidup, Purwanto di lokasi pembuangan sampah, Kamis (5/3).

Menurutnya, keberadaan sampah di tempat tersebut telah menyalahi peraturan daerah Nomor 14 tahun 2007. Maka itu, pemerintah akan menjatuhi hukuman pada siapapun yang membuang sampah di tempag tersebut. Denda maksimal Rp 50 juta, dan hukuman penjara tiga bulan.

Purwanto menyampaikan penutupan lokasi ini adalah atas dasar musyawarah dengan warga. Oleh itu hampir semua warga mendukung penutupannya.

Camat Ngemplak, Subagyo membenarkan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas. Bahkan warga langsung melapor ke kecamatan dan desa bahwa mereka terganggu dengan keberadaan TPS liar itu.

Ia mengatakan sebagian pembuang sampah berasal dari luar kecamatan, bahkan sampah industri pun masuk ke sana. "Saat ini kedalaman sampah yang menumpuk adalah 12 m ke bawah," ucap Subagyo. Karenanya evakuasi sampah akan sulit dilakukan.

Namun Purwanto menyebutkan bahwa sampah tersebut akan diurug. Adapun solusi yang diberikan Pemkab ada dua. Pertama, pemerintah sudah membangun transfer depo sampah. Jadi masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah di situ. Dua, pemerintah akan membantu kelompok pengelola sampah.

"Jika perlu truk untuk mengangkut sampah. Silahkan hubungi kami," ujar Purwanto.

Setelah itu jalur masuk mobil ke area TPS ditutup dengan dipagari oleh bambu. "Kami tidak bisa mengawasi masyarakat setiap saat. Bisa saja ada yang buangal hari. Karena itu kami pagari area ini," kata Subagyo

Kepala Dukuh Sempu, Sarijo, menyampaikan TPS ilegal tersebut sudah berdiri selama bertahun-tahun. Radius pencemaran yang terjadi saat ini sekitar dua ratus meteran. Hal ini jelas mengganggu keseharian masyarakat. Bahkan air di pemukiman sekitar sudah tidak bisa diminun dan digunakan mandi.

"Warnanya sudah kuning," cerita Sarijo tentang kondisi air di daerahnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap unit pembuang sampah selalu memberikan uang sebesar Rp 500 ribu pada pengelola TPS bernama Masirah, per bulannya. Namun saat awak media hendak mengonfirmasi hal tersebut, Wanita tua itu tidak ditemui di rumahnya.

Menurut Kepala Desa Wedomartani, Teguh Budianto, dirinya sudah berdialog dengan  Masirah. "Sudah saya bicarakan dengan beliau, ya bilangnya akan ditutup. Tapi nyatanya tidak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement