Kamis 05 Mar 2015 17:25 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Australia Minta Barter Tahanan, Ini Tanggapan Tedjo

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ani Nursalikah
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (kiri).
Foto: Antara
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Australia kembali berusaha membujuk pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati dua warganya. Kali ini mereka menawarkan barter dengan memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di negeri Kanguru tersebut.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, Indonesia tak akan terpengaruh dengan tawaran pemerintah Australia tersebut. Dia memastikan, eksekusi mati terhadap dua gembong narkoba Bali Nine tetap akan dilakukan.

"Hukuman mati terhadap terpidana tetap dilakukan, itu saja. Tidak ada hal semacam itu (tawar menawar)," katanya di kantor Kemenkumham, Kamis (5/3).

Tedjo mengatakan, persiapan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati di Nusakambangan sejauh ini sudah hampir rampung. Persiapan 95 persen telah selesai dilaksanakan. Eksekusi, kata dia, tinggal menunggu waktu untuk dilaksanakan.

Kendati demikian, Tedjo mengaku, tanggal pelaksanaan eksekusi belum bisa dipastikan. Ada beberapa hal teknis yang harus diselesaikan sebelum eksekusi dilakukan. Namun, politikus Nasdem itu tidak mau menjelaskannya.

"Ada hal-hal teknis yang tidak bisa dilewati, prosedur hukum harus jelas semua. Jangan sampai ada yang terlewat. Jadi harus dipastikan lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan, Australia menunggu jawaban pemerintah Indonesia untuk tawaran memulangkan WNI yang ditahan di Australia. Tiga orang WNI itu akan dikembalikan ke Indonesia dengan syarat Indonesia membatalkan eksekusi mati duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement