Kamis 05 Mar 2015 15:44 WIB

Aset Desa tak Boleh Atas Nama Pribadi

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyaknya aset desa yang masih dimiliki atas nama perseorangan, harus mulai diteraturkan dan dikelola secara bersama-sama. Ke depan, aset desa harus dikelola atas nama desa. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menginginkan aset desa yang memiliki potensi untuk pengembangan ekonomi masyarakat harus menjadi aset milik desa.

"Ke depan gak boleh ada aset desa yang status kepemilikannya secara pribadi," ujar Marwan saat bertemu dengan beberapa kepala desa di Jombang, Jawa Timur, Kamis (5/3).

Marwan menegaskan, kalau masih ada aset desa yang dimiliki secara pribadi, bisa dituntut secara hukum. "Kalau masih ada yang milik pribadi akan kita tuntut secara hukum," ujar politikus PKB tersebut.

Salah satu persoalan yang ditanyakan para kepala desa (kades), menurut Marwan, salah satunya adalah PP Nomor 60 terkait Tanah Bengkok dan Gaji. Marwan mengaku sudah mendengarkan aspirasi para kades, baik di Jawa maupun luar Jawa.

Berangkat dari situ, pihaknya berencana merevisi PP Nomor 43 dan 60. "Yang penting bapak-bapak kompak dulu, mau gaji atau tanah bengkok?" ujarnya.

Hingga kini, lanjut Marwan masih ada perbedaan aspirasi dari beberapa kades. "Di sini aja tadi ada dua kades yang berbeda. Ada yang minta tanah bengkok tetap dipertahankan. Tetapi, ada kades yang minta gaji saja."

Untuk menjaring aspirasi dari beberapa kepala desa tersebut, pihaknya akan membentuk kelompok kerja (pokja) kades. "Nanti, ada perwakilan di setiap provinsi untuk menampung menyampaikan aspirasi dari kades."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement