REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan kedua pelaku penjual film porno dalam blog raup untung hingga jutaan rupiah. Martinus juga mengatakan kedua pelaku telah melakukan aksinya selama dua tahun.
"Omzet penjualan yang dicapai kedua tersangka senilai Rp 8 juta per bulannya," kata Martinus di Mapolda, Jakarta, Kamis (5/3).
Martinus mengatakan kedua tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Bekasi dan Tanggerang. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 300 keping DVD-R kosong, 4 keping DVD porno dengan pengirim JH dan penerima HK sebesar Rp 90 ribu, 5 unit hard disk internal yang digunakan sebagai master yang berisi 3.500 judul film porno, 1.200 keping DVD film porno berbagai judul, sejumlah ATM dan buku tabungannya, perangkat komputer serta laptop.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 32 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 80 jo Pasal 6 UU RI No 33 Tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
"Kita lakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Martinus.