Kamis 05 Mar 2015 14:42 WIB

Polisi Bekuk Penjual Film Porno Via Blog

Rep: c 20/ Red: Indah Wulandari
Anti-Pornografi (ilustrasi)
Foto: ROL
Anti-Pornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus dua pemuda penjual cakram film porno. Dua pemuda berinisial SO (30 tahun) dan JH (34) itu mempromosikan film porno melalui situs blog.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat penjualan film porno dalam blog. Reskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan berhasil mengungkapnya pada Februari 2015 lalu.

"Kedua tersangka ini menjual film porno yang diunduh dari internet, kemudian dijual melalui blog," kata Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/3).

Dalam blog tersebut, Mujiono mengatakan kedua tersangka menawarkan film porno yang dibintangi artis porno Mandarin, Jepang, Indonesia dan Barat.

Selain itu, tersangka juga menjual film porno dalam blog lainnya. Dalam kedua blog tersebut, tersangka mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan juga nomor rekening untuk mentransfer uang.

"Berdasarkan informasi tersebut kita lakukan patroli cyber dan kita pelajari," ujar Mujiono.

Mujiono menambahkan, tersangka membanderol film porno tersebut seharga Rp 90 ribu untuk empat keping DVD film porno. Jika pembeli setuju, maka kepingan cakram film porno akan dipaketkan ke alamat si penerima.

"Menurut keterangan tersangka, mereka tidak hanya menjual di Jakarta, tetapi juga ke beberapa daerah seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, Sulawesi, Papua dan lain-lain," imbuh Mujiono.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement