Kamis 05 Mar 2015 12:35 WIB

Undang-Undang Perbukuan Sangat Dibutuhkan

Rep: c24/ Red: Damanhuri Zuhri
ustaz yusuf mansur dan ketua ikapi dki jakarta bertemu di kantor baznas, jakarta, selasa (20/1)
Foto: foto: damanhuri zuhri/republika
ustaz yusuf mansur dan ketua ikapi dki jakarta bertemu di kantor baznas, jakarta, selasa (20/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) DKI Jakarta Afrizal Sinaro menjelaskan saat ini sering terjadi peredaran buku dengan konten yang bertentangan dengan norma agama, moral dan etika.

"Lembaga sensor buku terlalu sederhana, yang kita perlukan sekarang undang-undang perbukuan," ujar Afrizal kepada Republika Kamis (5/3).

Afrizal mengatakan dengan adanya undang-undang perbukuan semua hak dan kewajiba akan tercantum dan termuat dalam udang-undang tersebut.

Ia mengatakan jika ada undang-undang perbukuan, jelas apa hak penerbit, hak penulis, hak masyarakat sebagai pembaca, serta apa hak kewajiban dan kewengan pemerintah akan diatur dalam undang-undang tersebut.

Dia mengeluhkan tiadanya undang-undang perbukuan akan selalu ada kemungkinan beredar buku yang meresahkan masyarakat.

Ikapi juga akan susah mengontrol jika adanya pelanggaran dalam isi konten buku yang dipublikasikan kepada masyarakat. Ia mengatakan "kalau tidak ada undang-undang apa dasar hukumnya kita bertindak?" ujarnya.

Dia juga berharap kepada pemerintah bersama DPR untuk segera mensahkan uandang-undang perbukuan yang dimaksud Ikapi. Akhir-akhir ini sering beredar buku yang meresahkan publik. Sekarang dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan beredarnya buku kontroversial.

Kali ini beredar buku pelajaran yang isinya membolehkan banci menjadi imam shalat. Sebelumnya ada buku berjudul Saatnya Aku Belajar Pacaran dalam buku tersebut penulisnya Toge Aprilianto mengatakan  melakukan ML waktu pacaran itu boleh-boleh saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement