REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memeriksa mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
"Benar, HP (Hadi Poernomo) hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (5/3). Hadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak periode 2002-2004.
Hadi diduga mengubah keputusan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 yang lalu. Artinya, sudah hampir satu tahun Hadi Poernomo berstatus tersangka tanpa pernah menjalani pemeriksaan.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
KPK menjerat Hadi Poernomo dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.