Kamis 05 Mar 2015 10:56 WIB
Wacana Inpres Pemberantasan Korupsi

KPK: Tak Ada yang Dibedakan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Plt Pimpinan KPK Johan Budi.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Plt Pimpinan KPK Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui rencana Presiden Jokowi yang akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Salah satu poinnya, menghendaki agar Polri, Kejagung dan KPK fokus terhadap pencegahan.

"Pencegahan dan penindakan itu sama-sama punya dampak besar dan kami selama ini bergerak di dua bidang penegakan hukum itu secara simultan dan kecepatan yang sama. Tidak ada yang harus dibedakan," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, Kamis (5/2).

Ia mengatakan, KPK selama ini tidak membedakan pencegahan dan penindakan. Keduanya berjalan beriringan dan tidak bisa ditinggalkan satu dengan memprioritaskan yang lain. Keduanya sama-sama penting dan tidak boleh dibedakan.

Penerbitan inpres merupakan hak presiden. Jokowi punya wewenang penuh untuk mengeluarkan inpres sesuai dengan kebutuhan yang dianggap perlu. Selama bertujuan baik dan demi kebaikan negara, hal itu tidak menjadi masalah.

Sebagai lembaga independen, kata Johan, KPK berpegang teguh pada rencana strategis (Renstra) yang telah ada.

Renstra KPK disusun sebagai pegangan untuk agenda lima tahunan, tahunan, dan juga jangka pendek. Dalam Renstra tersebut, pencegahan dan penindakan sama-sama menjadi skala prioritas tanpa ada perbedaan.

"Karena keduanya sudah menjadi tugas kami sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujar mantan juru bicara KPK ini.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto mengatakan, Presiden segera menerbitkan Instruksi Presiden Tahun 2015 tentang Pemberantasan Korupsi. Tujuan penerbitan inpres ini, untuk menguatkan lembaga penegak hukum seperti Kejagung, Polri dan KPK dalam melakukan kerja bersama pemberantasan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement