Kamis 05 Mar 2015 10:20 WIB

Seluruh Napi di Jakarta Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indah Wulandari
 Para narapidana mengantre untuk berjabat tangan dengan petugas penjaga Rutan usai menunaikan salat Ied di lapangan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1, Cipinang, Jakarta, Senin (28/7).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Para narapidana mengantre untuk berjabat tangan dengan petugas penjaga Rutan usai menunaikan salat Ied di lapangan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1, Cipinang, Jakarta, Senin (28/7). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seluruh narapidana di Jakarta resmi didaftarkan menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Sebanyak 13.300 narapidana yang miskin telah didaftarkan,” kata Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi Kamis (5/3).

Pemprov DKI Jakarta, ujarnya, mendaftarkan para narapidana yang hidup di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan. Mereka kini telah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas III. Pemprov DKI Jakarta kemudian membayar iuran kepesertaan sebesar Rp 19.225 per orang/bulan.

Sejauh ini, kata dia, baru narapidana di Jakarta yang didaftarkan menjadi peserta. Namun, kata dia, pemerintah daerah (pemda) tidak wajib untuk mendaftarkan narapidananya karena itu tergantung keluasan anggaran fiskal di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah pusat juga sejauh ini belum mengikutsertakan tahanan.

“Tahun ini sebanyak 86,4 juta menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kemudian sebanyak 1,7 juta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) rencananya juga akan didaftarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menandatangani nota kesepahaman antara Pemprov DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengenai jaminan kesehatan napi.

“Selama ini narapidana tidak ada yang menanggung biaya kesehatan, seolah-olah bukan warga negara Indonesia,” katanya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, Sabtu (28/2).

Ahok mengaku ide itu muncul saat mengunjungi Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba pada akhir November 2014. Saat itu, Ahok mendapat penjelasan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa negara tidak menanggung jaminan kesehatan bagi narapidana.

Ahok kemudian mengajukan ide tersebut ke Dinas Kesehatan agar menyediakan Kartu Jakarta Sehat (KJS) bagi mereka. Tujuannya, supaya tidak ada narapidana yang meninggal karena penanganan penyakitnya yang terlambat.

Namun, usulan tersebut tak bisa direalisasikan karena pemegang KJS harus memiliki kartu identitas DKI.

“Kemudian saya mengajukan usulan ke BPJS,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement