Kamis 05 Mar 2015 00:00 WIB

Warga Kembali Protes Pembangunan Apartemen Uttara

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Irfan Fitrat
Warga Karangwuni, Caturtunggal, Depok, Sleman, menggelar aksi penolakan pembangunan Apartemen Uttara di DPRD Provinsi Yogyakarta, September 2014.
Foto: Nico Kurnia Jati
Warga Karangwuni, Caturtunggal, Depok, Sleman, menggelar aksi penolakan pembangunan Apartemen Uttara di DPRD Provinsi Yogyakarta, September 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Warga Dusun Karangwuni, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, kembali memprotes pembangunan Apartemen Uttara di wilayahnya. Warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Karangwuni Tolak Apartemen Uttara (PWKTAU) mengklaim tidak pernah memberikan surat persetujuan pembangunan.

“Kami tidak pernah memberikan persetujuan pada pembangunan Apartemen Uttara,” kata Teti Budi dari PWKTAU, saat audiensi dengan Komisi A DPRD Sleman, Rabu (4/3). Padahal, menurut dia, surat persetujuan itu untuk melengkapi dokumen Izin Pemanfaatan Tanah (IPT).

Teti menyebut IPT harus ada untuk bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman ternyata sudah menerbitkan IMB apartemen tersebut. Karena itu, PWKTAU kembali mempertanyakan pemberian izin pembangunan apartemen. Selain itu, Teti juga mempertanyakan perencanaan tata ruang yang dinilai tidak jelas.

Kepala Subbidang Penataan Ruang Pertanahan dan Perumahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sleman, Dona Saputra Ginting, membantah klaim warga. Ia mengatakan, untuk melengkapi IPT itu hanya diperlukan dokumen sosialisasi. Sosialisasi ini, kata dia, untuk meminimalisasi konflik sosial dari pembangunan. “Bukan persetujuan warga satu per satu,” kata dia.

Untuk penerbitan IMB, Dona mengatakan, memang memerlukan persetujuan masyarakat sekitar. Namun, kata dia, cukup mayoritasnya saja. Ia mengklaim sebagian besar warga Depok sudah mau menerima pembangunan Apartemen Uttara. Karena itu, ia mengatakan, penolakan dari sebagian kecil warga tidak menjadi hambatan bagi pembangunan apartemen.

Adapun izin jumlah lantai yang bisa didirikan tergantung pada kajian lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)  dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). “Kami sudah melakukan kajian tersebut,” ujar dia. Dona juga mengatakan, pemanfaatan lahan di Karangwuni sudah sesuai dengan peruntukkannya. Menurut dia, kawasan Depok memang diperuntukkan bagi daerah permukiman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement