Rabu 04 Mar 2015 22:21 WIB

Izin Industri Miras Kewenangan Pemerintah

Tokoh masyarakat melemparkan miras saat pemusnahan ribuan liter minuman keras.
Foto: Antara
Tokoh masyarakat melemparkan miras saat pemusnahan ribuan liter minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Utara (Sulut) Jenny Karouw mengatakan, pemberian izin industri minuman beralkohol sampai saat ini merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Daerah belum diberikan kewenangan untuk memberikan izin industri minuman beralkohol," kata Jenny saat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulut terkait revisi Perda nomor 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol Jenny Karouw mengatakan, industri minuman beralkohol masuk dalam list negatif.

Artinya, sampai saat ini pemerintah tidak lagi memberikan atau mengeluarkan izin untuk mendirikan industri minuman beralkohol. Kecuali ada perusahaan yang sudah mulai kolaps dan di take over oleh perusahaan lain atau ada pengembangan usaha atau ada pemindahan lokasi, penggantian nama "Tetapi untuk memberikan ijin industri yang baru, tidak bisa," kata Jenny.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Baleg DPRD Sulut Teddy Kumaat dan dihadiri antara lain Wakil Ketua Netty Kumaat serta anggota Novie Mewengkang, James Karinda, Inggrid Sondakh, Eva Sarundajang dan Amir Liputo. Terkait dengan perda minuman beralkohol, sebelumnya Sulut telah memiliki Perda nomor 18 Tahun 2000 tentang Penanggulangan Mabuk Akibat Minuman Beralkohol Berlebihan di Provinsi Sulut kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan pengawasan miras.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement