Rabu 04 Mar 2015 20:27 WIB

YLKI: Pemda Berperan Penting Awasi Peredaran Miras

Rep: C82/ Red: Karta Raharja Ucu
Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri menghitung jumlah minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia.
Foto: Antara
Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri menghitung jumlah minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan, pemerintah daerah (pemda) berperan penting dalam mengatur dan mengawasi minuman beralkohol.

"Pemda punya kewenangan dan peran aktif untuk melakukan pengaturan dan pengawasan dalam hal itu (minuman beralkohol). Dan memang sekarang ini daerah-daerah tertentu sudah ada yang mengatur minuman beralkohol itu," kata Sularsi kepada ROL, Rabu (4/2).

Sularsi mengatakan, YLKI sangat mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol. Apalagi, lanjutnya, jika aturan tersebut kelak akan mengatur tentang peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terkait minuman beralkohol.

"Yang sekarang minim terjadi di Indonesia itu law enforcement (penegakan hukum). Minuman beralkohol //kan// kalau ilegal itu sudah masuk pidana. Kalau untuk legal, ada sanksinya, sanksi pencabutan izin, penutupan usaha. Kalau itu ditegakkan dahsyat, sudah tidak bisa apa-apa. Kalau untuk ilegal itu ranahnya kepolisian," jelasnya.

Sularsi pun mengapresiasi beberapa daerah yang sudah memiliki peraturan daerah (Perda) miras atau antimiras. Adanya Perda tersebut, lanjutnya, dapat membantu pemerintah untuk menyesuaikan peraturan sesuai dengan karakter masing-masing daerah.

"Itu bagus sekali. Misalnya, ada aturan minuman beralkohol harus di daerah tertentu, tidak boleh keluar dari daerah itu. Kan ada yang daerah tertentu minuman beralkohol itu sudah jadi budaya mereka. Ini yang perlu ada pengaturan dari Pemda setempat, diserahkan pada mereka," kata Sularsi.

Selain itu, Sularsi berharap, tidak ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan aturan tersebut kelak. "Tujuannya untuk kebaikan, bukan untuk mengkotak-kotakkan, ada intervensi atau kepentingan lain yang malah membuat orang berbisnis bingung, yang sudah benar disalahkan tapi yang salah dibiarkan. Ini kan yang terjadi di negara kita," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement