REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Terpidana mati kasus narkoba Raheem Agbaje Salami dalam wasiatnya untuk dimakamkan di Kota Madiun, Jawa Timur, setelah ia nanti dieksekusi.
Permintaan itu diungkapkan Raheem kepada Romo Yuvensius Fusi Nusantoro beberapa saat sebelum tim eksekutor membawanya ke Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dinihari (4/3). Romo Fusi merupakan tim rohaniawan dari Gereja Katolik Santo Cornelius, Madiun.
"Ia ingin agar dapat dimakamkan di Madiun. Itu disampaikan Raheem kepada Romo Fusi," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Madiun, Anas Saepul Anwar, kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, Raheem memang memiliki hubungan yang dekat dengan tim rohaniawan dari Gereja Santo Cornelius Madiun. Bahkan, pria kelahiran Nigeria tersebut juga dibaptis oleh pastor dari gereja tersebut pada 14 April 2009.
Selama menjalani masa hukumannya di Lapas Madiun, Raheem juga aktif dengan kegiatan gereja yang ada di lingkungan lapas setempat. Ia juga dikenal baik oleh para warga binaan lainnya.
"Ia merasa kuat dengan dampingan para rohaniawan itu. Seperti saat kami bangunkan semalam, ia terlihat tenang begitu mengetahui waktunya akan dibawa ke Nusakambangan. Setelah berdoa sebentar, ia menyatakan siap," kata Anas.
Anas menambahkan, perintah tim eksekutor untuk memindahkan Raheem ke Nusakambangan ia terima Selasa (3/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mengaku siap karena pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya sejak menerima surat izin perintah pemindahan Raheem ke Lapas Nusakambangan.
"Sekitar jam 23.00 WIB kami ditelepon. Pokoknya menyatakan agar tim bergerak, setelah itu semua dilaksanakan dengan cepat dan sekitar pukul 02.00 Raheem sudah dipindah ke Nusakambangan," kata dia.
Keinginan Raheem untuk dimakamkan di Madiun juga dibenarkan oleh Bapak Permandian sekaligus pendamping rohani Raheem, Titus Tri Wibowo. Raheem ingin dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Serayu, Kota Madiun secara Katolik. Keinginan terakhirnya yang lain adalah bisa menelepon keluarganya di Nigeria, negara asal Raheem.
"Semua permintaan terakhir itu sudah diketik dan ditujukan kepada jaksa pelaksana eksekusi di Nusakambangan," ujar Titus.
Permintaan terakhir itu ditulisnya sebanyak tiga lembar tertanggal 2 Maret 2015. Surat permohonan itu juga ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Madiun, Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta, kuasa hukumnya Utomo Karim dan arsip.
"Ia lebih tegar menghadapi semuanya. Ia yakin imannya akan menguatkan dia sehingga tidak takut eksekusi. Bahkan, apabila diizinkan Raheem ingin menjalani hukuman mati tanpa harus ditutup matanya sambil berdoa," kata Titus.
Raheem merupakan narapidana kasus narkoba yang dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo ke Lapas Madiun pada 2007. Ia merupakan salah satu narapidana yang segera menjalani eksekusi mati setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2014. Kini ia sedang menanti pelaksanaan eksekusi bersama terpidana mati kasus narkoba lainnya.