REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemkot Sukabumi mulai memberikan sanksi tegas terhadap pengendara kendaraan yang parkir liar. Hasilnya, puluhan kendaraan terutama sepeda motor ditilang dan sebagian di antaranya terpaksa digembok.
Penerapan sanksi tegas berupa penggembokan ban kendaraan ini efektif diterapkan pada 3 Maret 2015 lalu. "Operasi penertiban parkir liar pada hari pertama berjalan lancar," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada Republika, Rabu (4/3).
Namun kata Fahmi masih banyak ditemukan puluhan kendaraan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan. Khususnya, di daerah yang terlarang seperti Jalan Ciwangi, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Harun Kabir.
Fahmi mengungkapkan, terdapat sebanyak 70 kendaraan yang ditilang petugas. Di mana, dari jumlah tersebut sebanyak delapan unit kendaraan yang terpaksa digembok terlebih dahulu.
Rencananya kata Fahmi, operasi penindakan parkir liar ini akan diteruskan hingga dua pekan ke depan. Harapannya, masyarakat akan terbiasa untuk tidak memarkir kendaraannya di jalan protokol Sukabumi. Langkah ini untuk mewujudkan kelancaran berlalu lintas di jalan raya.