REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) menangkap empat kapal membawa 583 karung beras dan 120 karung gula berbagai merek yang diimpor melalui Kawasan Perdagangan Bebas Batam namun diangkut menuju Tembilahan dan Lingga tanpa dokumen pelindung yang sah.Keempat kapal tersebut yaitu KM Sadi Jaya, KM Fitra 2, KM Doa Bersama dan KM Sinar Laut Jaya.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri, R Evy Suhartantyo mengatakan kapal tersebut memuat beras dan gula eks-impor Batam, dengan rincian KM Sadi Jaya membawa 120 karung beras dan 10 karung gula, KM Fitra 2 membawa 200 karung beras dan 20 karung gula dan KM Doa Bersama mengangkut 160 karung beras dan 120 karung gula.
"Beras dan gula yang diangkut ketiga kapal itu diduga hendak dibawa ke Tembilahan, namun berhasil dicegah BC-10022 setelah nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen pelindung muatan yang sah," tuturnya.
Sementar, KM Sinat Laut Jaya, lanjut Evy, mengangkut 103 karung beras, 20 karton minuman beralkohol merek Wine Carlo Rossi, dan barang campuran lainnya, seperti makanan dan minuman ringan. Nakhoda KM Sinar Laut Jaya, menurut dia juga tidak dapat memperlihatkan dokumen pelindung muatan.
Alhasil, kapal ini ditarik BC-9004 ke Karimun setelah dicegat saat berlayar dari Jembatan Enam Barelang Batam yang diduga menuju Kabupaten Lingga. Kapal dengan empat awak tersebut tiba di dermaga Ketapang Kanwil BC Kepri di Meral pada Senin (2/3) malam.Dia perkirakan muatan di dalam kapal itu mencapai Rp 185 juta dengan perkiraan kerugian negara berupa bea impor sekitar Rp40 juta.