REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Perwakilan Sumatera Barat(Sumbar) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat(BPR) LPN Kampung Baru Muara Paiti, Kabupaten 50 Kota. Ini karena dinilai sebagai bank tidak sehat.
Kepala OJK Sumbar Muhammad Ilham di Padang, Selasa, mengatakan bahwa izin usaha bank tersebut resmi dicabut mulai Senin(2/3). "Dana 1280 nasabah yang masih tersimpan di bank tersebut akan dibantu penuntasannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) setelah diverifikasi, selama 90 hari ke depan," kata dia, Selasa (3/3).
Menurut dia, sebelum dilakukan pencabutan izin, OJK telah memasukkan BPR tersebut dalam pengawasan khusus sejak 25 Juli 2014."Sesuai aturan, BPR tersebut diberi kesempatan selama 180 hari, atau hingga tanggal 20 Januari 2015, untuk melakukan upaya penyehatan. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, manajemen BPR tidak mampu memenuhi syarat minimum terkait CAR(modal minimum) dan rata-rata cash ratio selama 6 bulan," kata dia.
Dia mengatakan kondisi buruk yang terjadi di BPR LPN Kampung Baru bermula tahun 2010. Saat itu BPR tersebut gencar memberikan kredit kepada petani gambir di Limapuluh Kota. Namun karena harga gambir yang anjlok, kredit yang diberikan menjadi macet.
"Kondisi itu, menurut dia, diperparah dengan hilangnya kepercayaan nasabah terhadap bank, sehingga mereka melakukan penarikan massal(rush)," kata dia.
Dia menambahkan setelah dicabutnya izin usahanya, BPR LPN Muara Paiti Kabupaten 50 Kota dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan(LPS). Dengan demikian, jumlah BPR yang aktif di Sumbar di bawah pengawasan OJK tahun 2015 menjadi 101 unit dari semula 102 unit.